JAKARTA - Tindakan deface yang dilakukan oleh hacker pada beberapa situs pemerintah dan perbankan ternyata sudah masuk dalam kategori kriminal."mau di deface, atau apalah namanya, kalau sudah mengakses tanpa izin yang punya situs, itu bisa dibilang ilegal dan masuk kategori kriminal," ujar Pakar IT Maswigrantoro Roes Setiyadi melalui percakapan telepon, Jumat (4/4/2008).Menurut Maswig terdapat dua tingkat kejahatan yang sudah dilakukan hacker tersebut meskipun hasilnya hanya sampai pada tahap defacing saja. Pertama adalah proses akses situs yang dilakukan secara ilegal dan kedua adalah perusakan konten"Kedua hal tersebut sudah bisa dianggap ilegal. Sama halnya dengan mendobrak rumah orang dengan memotong kunci rumah. Bahkan bisa jadi ia mendapatkan akses masuk dengan menggunakan user IP atau password palsu," jelas pakar IT yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Mastel.Kemungkinan penggunaan akses palsu tersebut sangat dimungkinkan karena menurut Maswig 85 persen kejahatan penggunaan komputer dan internet bisa jadi dilakukan oleh orang dalam, mantan orang dalam atau mantan konsultan IT di perusahaan tersebut dengan alasan sakit hati dan sebagainya.Mengenai pembobolan situs perbankan yang marak dilakukan beberapa hari ini Maswig menganggap situs perbankan memang target empuk para hacker karena perbankan merupakan tulang nadi perekonomian negara. "Kalau yang dihack situs biasa, nilai beritanya tidak ada. Makanya situs perbankan yang ditargetkan," ujar Maswig.Pengacakan situs tersebut dianggap Maswig memiliki beberapa motif, baik hanya sekedar show off untuk membuktikan kepiawannya kepada teman-temannya, teror, bahkan sampai memotong perekonomian negara."Dulu waktu situs klik BCA sempat di-hack, terjadi penarikan uang besar-besaran oleh nasabah BCA. Kalau proses hack itu dikerjakan sistematis bisa dilihat indikasinya. Orang menjadi tidak percaya pada bank dan bisa menimbulkan kepanikan," jelas Maswig. Maka dari itu, Maswig mengharapkan pemerintah dan penegak hukum mau bertindak. Bahkan bukannya tidak mungkin jika UU ITE yang dimiliki pemerintah tidak diberlakukan secara tegas maka pemerintah dan UU tersebut akan disepelekan karena dianggap hanya 'macan kertas'.Terkait dengan niat Menkominfo Muhammad Nuh yang mengundang blogger dan hacker pada Senin (7/4) besok, Maswig menyambut baik niat pemerintah untuk merangkul blogger dan hacker. Namun ia berharap pertemuan tersebut akan menjadi titik awal dari ketegasan pemerintah untuk mulai memberlakukan UU ITE."Saya harap Pak Menteri bisa dengan tegas mengatakan bahwa dengan adanya UU ITE ini pemerintah dan aparat tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Setiap tindak kejahatan yang dilakukan akan berakhir dengan proses hukum," tandas Maswig. (srn)
Sumber : Okezone.com
07 April 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).