JAKARTA - Surat desakan untuk memblokir konten film Fitna telah dilayangkan Menkominfo kepada pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan ditanda tangani sejak 2 April lalu.Terdapat dua surat yang dilayangkan Mekominfo. Okezone mendapatkan salinan surat tersebut hari ini, Jumat (4/4/2008).Satu surat ditujukan kepada Ketua Umum APJII yang berisi himbauan untuk mengkoordinir pengelola Indonesia Internet Exchange (IIX) dan anggota APJII, yang terdiri dari pengelola internet service provider (ISP) dan pengelola network access provider (NAP), untuk melakukan pemblokiran terhadap film karya politisi Belanda Geert Wilders ini.Sedangkan surat lainnya ditujukan untuk disebarkan kepada anggota APJII lengkap dengan lampiran daftar nama ISP dan NAP yang dimaksud. Tidak lupa, Menkominfo pun memberikan tembusan surat ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Berkaitan dengan adanya penayanagn film Fitna melalui internet yang dibuat oleh Politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban dan tingkat global.Sehubungan dengan hal tersebut, diminta dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut. (srn)
Sumber : Okezone.com
07 April 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).